Tuesday 21 January 2014

HUKUM ADAT

Hukum Adat




Pasal berikut
Alkissah tersebut dalam curayan paparan Ahli Adat masa terbagi atas tiga bagian :
  1. Masa yang telah lalu
  2. Masa sekarang
  3. Masa yang akan Datang
Adapun masa yang telah lalu yaitu :
Masa pengalaman, masa penjelasan dan masa kenang2an.
Adapun masa sekarang, Yaitu :
Masa menimbang dan masa menanti dan masa bekerja.
Adapun masa yang akan datang, itulah masa pengharapan  dan masa memenuhi janji.

Ketiga masa itu diliputi oleh peraturan2 allah yang didatangkan ke tangan manusia. Peraturan alllah tidak dapat dilawan dan dihalangi.

Perobahanan Alam dengan kehendak allah, mau tak mau harus dituruti. Manusia wajib berdaya upaya menurut perubahan itu supaya dirinya selamat, kaum dan family, kampung dan Negeri.

Apabila perubahan itu tidak berpokok pada Adat dan Agama, tidak pula menurut alam dengan patut, jaman dimasa itulah satu masa Negeri akan rusak, rakyat terjauh dari kemakmuran dan kesejahteraan.

Peraturan yang mengelilingi manusia ada 2(dua) macam :

  1. Percaya kepada Adat dan Agama, serta undang-undang Negeri dalam zaman dan masanya.
  2. Peraturan suka hidup bersama.
Apabila peraturan ini tidak dipakai, hilanglah " Perikemanusiaan ".

Dialam Minangkabau zaman purbakala sebelum datang Agama Islam, mereka beragama " Animisme ". Yaitu mempercayai benda seperti batu dan kayu. Kemudian daripada itu masuk Agama Hindu hampir2 serupa jalanya. Kemudian dari pada itu masuk pula Agama Islam.
Mulai dari pantai Ulakan, mendaki ke Luhak Nan Tigo, Lareh Nan Duo, menghilir ke rantau pesisirnya hinga sampai ke Negeri " Indrapura".
Pada masa Agama Islam sudah berkembang, Adat Bodi Caniago susunan Datuk Perpatih Nan Sebatang dan Adat Koto Piliang peraturan Datuk Ketumanggungan, masih terpakai keduanya. Kalau duduk dibalai-balai Adat,membicarakan suatu persoalan atau persengketaan, maka duduklah Raja dan Penghulu serta orang berjenis dalam Adat seperti :
  • Alim-Ulama       : Seluruh Bendang dalam Negari ( Seluruh Bendang Adat ).
  • Cerdik Pandai    : Alam Adat.
  • Kaum Saudagar : Peti Adat.
Dalam Permusawaratan, jika selisih paham, maka Rajalah yang memberi keputusan, itulah Nama Adat : Bodi Caniago Langgam Koto Piliang Negeri2 yang dialam Minangkabau, teraturlah Negeri masing2 dengan Adat yang berpokok dari BODI CANIAGO dan KOTO PILIANG.

Adat terbagi empat, Cupak terbagi dua, Koto terbagi tiga :
Adat yang empat yaitu :
  1. Adat yang sebenar Adat, ialah : Iradat Allah yang berlaku kepada Alam.
  2. Adat istiadat, ialah : Kebiasaan yang diperdapat dengan mufakat.
  3. Adat dalam ter-adat ialah : Peraturan yang diambil dengan kata Mufakat, lama2 menjadi lazim terpakai dalam Negeri. Itulah yang disebutkan Adat yang Kawi.
  4. Adat yang diadatkan, Ialah : Peraturan dijadikan seketika, kalau dirasakan tidak baik, peraturan itu dihapuskan. Tapi, memperbuat dan menghilangkannya dengan mufakat.
Cupak yang dua ialah :
  1. Cupak Asli
  2. Cupak Buatan.
Yang bernama Cupak asli yaitu : Peraturan yang pokok, tatkala sumur digali, air diminum, ranting dipatah. Artinya tatkala Negeri baru ditunggu.
Yang bernama Cupak Buatan yaitu : Peraturan yang disebut dalam Adat teradat seperti diatas cupak buatan ini boleh berobah, menurut zaman dan masanya. Cupak Buatan ini tidak boleh berjalan sendiri, melainkan berpokok pada cupak asli.

Kata yang tiga yaitu :
  1. Kata dahulu, kata berdapati.
  2. Kata kemudian, kata merobahi
  3. Kata Penghulu, kata menyelesai.
Kata Adat ini tidak dipakai, hilanglah keamanan negeri, rusaklah kemakmuran Rakyat.

No comments:

Post a Comment

Silahkan tinggalkan pesan anda untuk artikel ini tapi JANGAN coba-coba mengirimkan SPAM.